sebutkan tugas dan wewenang kpu provinsi

(1)    Tugas  dan  wewenang  KPU  dalam  penyelenggaraan Pemilu  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan Perwakilan  Daerah,  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah meliputi:
a.    merencanakan programdan anggaran serta menetapkan jadwal;
b.    menyusun dan  menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU  
c.    Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
d.    menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap   
tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e.    mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
f.     memutakhirkan  data  pemilih  berdasarkan  data kependudukan dan menetapkannya 
sebagai daftar pemilih;
g.    menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
h.    menetapkan peserta Pemilu;


LihatTutupKomentar