(1) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. merencanakan programdan anggaran serta menetapkan jadwal;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU
c. Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
d. menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap
tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya
sebagai daftar pemilih;
g. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
h. menetapkan peserta Pemilu;