berapa jumplah anggota komnas ham ?

Disarankan cukup 15 orang. Padahal, UU HAM mengamanatkan anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang.
Permintaan ini jelas bertentangan dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pasal 82 ayat (1) ‘Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.

Meski begitu, Ifdhal menilai jumlah maksimal 15 orang sudah dirasa cukup. Selain karena efektifitas bekerja, jumlah yang tak terlalu banyak juga akan mengurangi tersedotnya anggaran negara. “Bila membandingkan India yang jumlah rakyatnya lebih banyak dari Indonesia, di sana anggota Komnas HAM hanya 9 orang. Sedangkan di Australia yang wilayahnya mirip dengan Indonesia, juga hanya 7 orang,” jelasnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, pasca terbitnya UU No 39 Tahun 1999, keanggotaan Komnas HAM tak pernah mencapai 35 orang sesuai dengan perintah undang-undang tersebut. Komnas HAM periode 2002-2007 hanya berjumlah 23 orang. Di periode 2007-2012, Komnas HAM yang dipimpin Ifdhal, jumlah anggota bahkan lebih sedikit lagi, yakni hanya 11 orang.


LihatTutupKomentar