Secara istilah, zakat merupakan harta tertentu yang menjadi kewajiban untuk dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam, merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan, kemudian diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya guna membersihkan harta dan melengkapi ibadah puasa kita di bulan Ramadhan.
Bagi umat Islam, zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan khusus zakat fitrah, harus dibayarkan sesuai waktunya, yaitu sebelum menunaikan shalat Idul Fitri. Terlewat dari waktu tersebut, maka haram hukumnya untuk memberikan zakat fitrah. Berikut uraian waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.
• Waktu Harus, dimulai dari awal sampai akhir bulan Ramadhan.
• Waktu Wajib, yaitu setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
• Waktu Afdhal, yaitu setelah melaksanakan shalat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri.
• Waktu Makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
• Waktu Haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Nah, setelah memahami penjelasan mengenai zakat Fitrah dan kapan untuk melaksanakannya, kita juga perlu mengetahui seberapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap orang.
Jenis zakat fitrah adalah berupa makanan pokok yang ada di negara tersebut. Makanan pokok kita adalah nasi yang berasal dari beras, maka zakat fitrah yang kita keluarkan adalah berbentuk beras. Setiap orang yang beragama Islam memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila beras tersebut akan digantikan dengan uang, maka uang tersebut harus disetarakan dengan harga beras (dengan kualitas baik) seberat 2,5 kg.
Sebagai contoh, bapak Fulan memiliki seorang istri dan empat orang anak. Sehingga total anggota keluarga pak Fulan adalah 6 orang. Dengan demikian, zakat fitrah berupa beras yang harus dikeluarkan adalah 6 × 2,5 kg = 15 kg.
Namun, bila pak Fulan akan memberikan zakat fitrah berupa uang dengan harga beras per kilogram saat itu adalah Rp. 15.000, maka nominal zakat fitrah yang harus diserahkan adalah 15 kg × Rp. 15.000 = Rp. 225.000.
Baik berupa beras maupun uang, zakat fitrah diserahkan pada masjid atau lembaga amil zakat yang amanah.
Pelajari lebih lanjut :
brainly.co.id/tugas/10214845 tentang 4 rukun zakat fitrah
brainly.co.id/tugas/10214845 tentang ayat Al - Quran yang menjelaskan zakat fitrah
brainly.co.id/tugas/10214845 tentang cara menghitung zakat fitrah
brainly.co.id/tugas/10214845 tentang hikmah zakat fitrah
brainly.co.id/tugas/10214845 tentang syarat wajib zakat fitrah
DETAIL JAWABAN
MAPEL : AGAMA ISLAM
KELAS : VIII
MATERI : ZAKAT
KATA KUNCI : ZAKAT FITRAH, WAKTU TERBAIK, BERAS, UANG
KODE SOAL : 14
KODE KATEGORISASI : 8.14.8