Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain tercantum di UUD 45 pasal 11 ayat 1
Pembahasan
Presiden Republik indonesia memiliki peran penting dalam pertahanan dan keamanan negara. Presiden berwenang menyatakan perang dan perdamaian sesuai dengan pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:
“Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”
Kewenangan yang dimiliki presiden lainnya sesuai UUD 1945 adalah:
- membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 11 ayat 2),
- menyatakan keadaan bahaya (pasal 12),
- mengangkat duta dan konsul (pasal 13),
- memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (pasal 14 ayat 1 dan ayat 2),
- memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 16),
- membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan (pasal 16)
Pelajari lebih lanjut:
1. Jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR melaksanakan sidang selambat–lambatnya ..
brainly.co.id/tugas/2259692
2. 3 dampak positif dan 3 negatif pemilihan presiden secara langsung?
brainly.co.id/tugas/2259692
Detail Jawaban:
Kode: 6.9.2
Kelas: 6
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 2 - Sistem Pemerintah Indonesia
Kata kunci: Wewenang Presiden, UUD 1945