presiden dengan persetujuan dpr menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dgn negara

Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain tercantum di UUD 45 pasal 11 ayat 1

Pembahasan

Presiden Republik indonesia memiliki peran penting dalam pertahanan dan keamanan negara. Presiden berwenang menyatakan perang dan perdamaian sesuai dengan pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:

“Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”

Kewenangan yang dimiliki presiden lainnya sesuai UUD 1945 adalah:

  1. membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 11 ayat 2),  
  2. menyatakan keadaan bahaya (pasal 12),  
  3. mengangkat duta dan konsul (pasal 13),  
  4. memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (pasal 14 ayat 1 dan ayat 2),
  5. memberi gelar, tanda jasa, dan lain­-lain tanda kehormatan (pasal 16),
  6. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan (pasal 16)

Pelajari lebih lanjut:

1. Jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR melaksanakan sidang selambat–lambatnya ..

brainly.co.id/tugas/2259692

2. 3 dampak positif dan 3 negatif pemilihan presiden secara langsung?

brainly.co.id/tugas/2259692  

Detail Jawaban:    

Kode: 6.9.2  

Kelas: 6

Mata pelajaran: PPKN      

Materi: Bab 2 - Sistem Pemerintah Indonesia

Kata kunci: Wewenang Presiden, UUD 1945    


LihatTutupKomentar