Berdasarkan isi perjanjian New York, indonesia wajib mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat Irian Barat (Ascertainment the wishes of the people) sebelum akhir tahun 1969. sesuai dengan perjanjian New York tersebut, mulai tanggal 14 juli-4 Agustus 1969 diselenggarakanlah "act of free choice" atau penentuan pendapat rakyat (Perpera) Irian Barat. pelaksanaan Perpera sepenuhnya menjadi tanggung jawab Indonesia sedangkan pengaturan tentang tata laksana Perpera antara lain dijelaskan sebagai berikut
1. pelaksanaan Perpera secara musyawarah daan mufakat
2. pelaksanaan Perpera di setiap Kabupaten di irian Barat
4. jumlah Dewan Musyawarah Pepera (DMP) sebanding dengan jumlah penduduk di massing-masing kabuten
5. setiap 750 jiwa memiliki 1 orang wakil DMP atau setiap kabupaten memiliki minimum 75 orang dan maksimum 175 orang anggota DMP
maaf ya, hanya aitu yang saya ingat