1. KepolisianTugas kepolisian adalah melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap setiap berkas perkara pelanggaran HAM yang masuk.
2. KejaksaanTugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan suatu perkara pelanggara HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD No. 16 Tahun 2004.
3. Komnas HAMTujuan Komnas HAM adala memberikan perlindungan sekaligus penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
5. Lembaga Bantuan HukumLBH bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama dan kelompok.
6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)YLBHI sebagai upaya penegakan dan perlindungan HAM pada masyarakat menengah ke bawah.
8. Komnas AnakTugas utama menyelenggarakan perlindungan terhadap hak-hak anak.