Karena sudah menjadi hukum fardhu a'in. Dan karena yang berhak atau diperbolehkan mengganti sholat jum'at dengan sholat dhuhur hanya 5 golongan.
Karena sudah menjadi hukum fardhu a'in. Dan karena yang berhak atau diperbolehkan mengganti sholat jum'at dengan sholat dhuhur hanya 5 golongan.