Jual beli perkara adalah transaksi yang dilakukan penjual-pembeli melalui/menempuh syariat hukum agama, seperti hukum jual-beli tanah,saham,bangunan
Jual beli perkara adalah transaksi yang dilakukan penjual-pembeli melalui/menempuh syariat hukum agama, seperti hukum jual-beli tanah,saham,bangunan