korupsi aktif dan pasif

Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :
- Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)


LihatTutupKomentar