korupsi aktif dan pasif ibuprofen-how Sunday, July 14, 2019 Facebook Twitter Telegram Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :- Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)Source https://sebuahcatatan.live/as/catatanbrain/tugas/2128685 LihatTutupKomentar Post Selanjutnya Post Sebelumnya